Beranda | Artikel
Hukum Vaksinasi Polio (1) : Prosesnya Bersinggungan Dengan Bahan Dari Babi?
Sabtu, 5 Maret 2016

Menjelang program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio yang serentak akan dilaksanakan pada tanggal 8-15 Maret 2015, kontroversi tentang status ke-halal-an vaksin, khususnya vaksin polio, kembali dihembuskan oleh pihak-pihak yang kontra terhadap program imunisasi (vaksinasi) pemerintah kita (baca: kelompok antivaks). Hal ini dimulai dengan menyebarkan kemasan vaksin polio yang tertulis, ”Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi” (Gambar 1), sehingga mengesankan bahwa vaksin polio tidak boleh (baca: haram) untuk digunakan.

Akibatnya, banyak orang tua, terutama umat muslim, yang enggan untuk mengikuti program PIN secara khusus, dan juga program imunisasi rutin terjadwal secara umum. Padahal, dari sisi medis, program PIN sangat diperlukan untuk memberantas penyakit polio. Oleh karena itu, tulisan ini secara khusus membahas tentang tinjauan syariat Islam tentang penggunaan vaksin polio.

https://muslim.or.id/27615-hukum-vaksinasi-polio-1-prosesnya-bersinggungan-dengan-bahan-dari-babi.html